BERITANUSANTARA - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang udah lama disandera oleh grup bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan.
Kementerian Luar Negeri menyatakan, dua WNI itu udah dibebaskan pada Jumat, 19 Januari 2018.
Dua WNI udah bebas dari penyanderaan grup Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat, 19 Januari 2018 kurang lebih pukul 19.30 waktu setempat," ucap Kemlu didalam akun twitter resminya, @Portal_Kemlu_RI, Sabtu (20/1/2018).
Kedua WNI yang menjadi korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi BANDAR DOMINO99.
"Kedua WNI berikut pada mulanya diculik oleh grup Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang tidak serupa pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia," kata dia.
Kemlu mengatakan, Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila udah berkoordinasi bersama otoritas setempat untuk proses pemulangan ke-2 WNI tersebut AGEN BANDARQ.


Posting Komentar