BERITANUSANTARA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan kepada pebisnis perikanan untuk tidak coba-coba mempekerjakan nelayan asing.
Menurut Susi, jika terdapat pebisnis yang memperkerjakan nelayan asing, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menghukum pidana pebisnis perikanan tersebut.
"Apalagi disertai bersama dengan pemalsuan dokumen. Pemerintah dapat menindak tegas para pelaku melakui penegakan hukum pidana, dan pencabutan izin kapal perikanan," kata dia didalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018)
Susi mengatakan, mestinya pebisnis perikanan memakai tenaga nelayan lokal.
Karena, malah dia, nelayan lokal tidak kalah bersaing bersama dengan nelayan asing "Laut Indonesia adalah untuk nelayan Indonesia"
"Kita punyai banyak nelayan handal, dan terhitung sumber daya manusia trampil lulusan sekolah perikanan yang tersebar diseluruh penjuru tanah air yang siap dan bisa menangkap ikan di Indonesia secara bertanggungjawab," imbuh dia AGEN POKER .
Sebelumnya, Susi dapat memanggil 9 pemilik kapal perikanan Indonesia.
Pemanggilan ini dikarenakan para pemilik kapal terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing (ABK) berasal berasal dari Filipina.
Modusnya para ABK asing itu ditambah bersama dengan KTP Indonesia yang palsu.
"Sembilan kapal berikut yakni, KM Qitay Megumi AGEN DOMINO99, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM Inka Mina 720," ujar Susi.
Dalam pelanggaran tersebut, pihaknya juga dan dapat menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal selanjutnya seandainya terbukti memanfaatkan ABK asing.
"Pemalsuan KTP merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk mempekerjakan WNA Filipina yang sesungguhnya dikenal ulet di dalam menangkap ikan," pungkas dia.


Posting Komentar