photo BANNER-YAKUZA2-JANUARI-20177_zpsaqjtr7ag.gif
Viral    Unik    Olahraga    Politik    Ekonomi    SelebNews    Pasang Iklan   
Home » » Nenek 92 Tahun Divonis Bersalah Karena Tebang Pohon Durian

Nenek 92 Tahun Divonis Bersalah Karena Tebang Pohon Durian

Posted by SUKABERITANUSANTARA on Senin, 29 Januari 2018





















BERITANUSANTARA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membacakan putusan terhadap nenek  lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92) atau Ompu Linda oleh Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa, Senin (29/1/2018). Oppu Linda dituntut hukuman satu bulan 14 hari.

"Menurut kami, terdakwa harus merintis hukuman satu bulan empat belas hari,"ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang

Ompu Linda terjebak persoalan pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian punya Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Ompu Linda berniat membangun makam leluhurnya.

Saat merintis persidangan, Ompu Linda sebagian kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih. Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim bandar togel .

Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Ompu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa. Alasannya, gara-gara hakimbtidak menghiraukan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan terhadap persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai sangat "primitif" didalam memyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, cuma dengan info saksi cuma didengra dari anak dan istri Japaya sendiri  bandar togel terpercaya.

"Sementara banyak saksi yang membuktikan didalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan wilayah tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang jadi barang bukti tersebut," ujarnya.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas gara-gara harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.

Enam anak Saulina juga terseret persoalan ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), tetap harus merintis sisa masa tahanan sebagian hari lagi.

Saulina boru Sitorus yang kalau jalan harus gunakan tongkat ini senantiasa menekankan kalau dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang tetap terbilang saudaranya, Japaya Sitorus (70).

Upaya damai tidak tercapai gara-gara menurut pihak tergugat tidak bisa menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka telah dilaporkan ke polisi.

Menurut mereka, Japaya Sitorus menghendaki uang ratusan juta sebagai syarat berdamai gara-gara kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut bandar togel terbaik.

Saulina mengaku, dirinya telah memperoleh izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia cuma mendambakan anak-anaknya pulang dan ulang melanjutkan hidup dengan keluarganya masing-masing.

Sejak awal Saulina telah sudi menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya melepaskan tanaman-tanaman yang sekiranya diakui mengganggu pembangunan tambak atau .makam leluhur mereka. 









SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 SUKABERITANUSANTARA. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger