photo BANNER-YAKUZA2-JANUARI-20177_zpsaqjtr7ag.gif
Viral    Unik    Olahraga    Politik    Ekonomi    SelebNews    Pasang Iklan   
Home » » Viral Di Media Sosial Aksi Pasangan Remaja di Bawah Umur Berbuat Mesum di Atas Motor

Viral Di Media Sosial Aksi Pasangan Remaja di Bawah Umur Berbuat Mesum di Atas Motor

Posted by SUKABERITANUSANTARA on Selasa, 23 Januari 2018



BERITANUSANTARA - Perilaku muda mudi saat ini udah kelewatan batas norma masyarakat bagaimana tidak, belum miliki ikatan interaksi suami istri, mereka berani berbuat mesum.

Perbuatan tak senonoh itu ditunjukkan oleh pasangan Firdausi Asidiqi (18) bin Sholeh Hasan, warga RT 2 RW 2 Dusun Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan gadis di bawah umur, sebut saja Nikita (14)-bukan nama sebenarnya.

Pasangan ini berbuat mesum di atas sepeda motor, di bawah pohon  kawasan,warga Tuban menyebutnya begitu-Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban 

Perbuatan mereka kepergok warga yang diam - diam merekam akasi mereka . Warga itu lantas melaporkan kepada orang tua korban,” papar AKP Elis Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban JUDI BOLA.

Menurut Elis, ke-2 muda mudi ini awalnya kenal lewat facebook kira-kira bulan Agustus 2017. Belum lama saling kenal kepribadian masing-masing, keduanya memastikan menjalin asmara berasal dari kesepakatan lewat Facebook.

Tali asmara berlanjut, kira-kira bulan September, Firdausi mengajak Nikita bertemu. Pertemuan di bulan itu berjalan dua kali. Bak gayung bersambut, pertemuan dua kali itu mengakibatkan Firdausi mengagendakan pertemuan ketiga.

Sebelum pertemuan ketiga itu, Firdausi berkirim pesan singkat kepada korban lebih pernah pada hari  sabtu pekan lalu untuk janjian bertemu di jembatan Tuwiri Wetan. Firdausi lantas mengajak Nikita jalan-jalan BANDAR BOLA ONLINE

Di tengah jalan, Firdausi mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke hutan kecil yang di penuhi pepohonan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Di situlah, kata Elis, Nikita disetubuhi. Atas pemberitahuan berasal dari warga yang memergoki kelakuan mereka, orang tua Nikita melaporkan ke Polres Tuban.

“Kini, kita menjerat pelaku (Firdausi) dengan pasal 81 dan 82 UU 35/2014 berkenaan pemberian anak, ancaman hukumannya maksimal 15 th. kurungan penjara,” pungkasnya. 


Lihat videonya di bawah ini :





SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 SUKABERITANUSANTARA. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger