BERITANUSANTARA - Jaksa Penuntut Umum berinisial IW dicek oleh Polda Sumatera Utara, Rabu (7/2/2018).
Ia dicek atas tuduhan sudah menerima duwit berasal dari keluarga korban persoalan pembunuhan yang ia tangani.
Dari video yang beredar di media sosial, menurut pernyataan keluarga korban, IW menghendaki duwit senilai Rp 30 juta.
Dengan duwit tersebut, IW menjanjikan kepada keluarga korban dapat memberi hukuman berat untuk tersangka, yakni hukuman mati atau seumur hidup, dilansir Tribun-Video.com berasal dari media online setempat.
Namun pada sidang putusan, tersangka dipidana 15 th. penjara keluarga korban yang tidak terima, langsung mengamuk di Pengadilan Negeri Medan peristiwa yang membuat geger ini berlangsung pada April 2010.
Lihat videonya di bawah ini :

Posting Komentar