photo BANNER-YAKUZA2-JANUARI-20177_zpsaqjtr7ag.gif
Viral    Unik    Olahraga    Politik    Ekonomi    SelebNews    Pasang Iklan   
Home » » Jokowi Diminta Tegas Menangani Soal Pemilikan Saham Blok Mahakam

Jokowi Diminta Tegas Menangani Soal Pemilikan Saham Blok Mahakam

Posted by SUKABERITANUSANTARA on Rabu, 07 Februari 2018



BERITANUSANTARA Apabila pemerintah Indonesia meremehkan peran Badan Usaha Milik Negara yang strategis seperti PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Garuda Indonesia dan menyerahkan seluruhnya ke sistem pasar yang kapitalis dan liberalis, maka bangsa Indonesia cuma dapat mengandalkan penerimaan negara dari pajak. Jumlah itu tak dapat vital dalam menopang keuangan negara.

"Untuk itulah sistem holding BUMN ini diarahkan untuk mempertegas komitmen untuk menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945 dengan merevisi UU nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu pemerintah mesti segera membenahi sektor hulu migas ini sehingga kekuatan memproses Pertamina, PLN, Garuda Indonesia dan BUMN sektor yang lainnya," kata Ekonom Konsitusi, Defiyan Cori sementara dihubungi Suara.com, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, usaha ini mesti segera dijalankan sehingga tambah baik dalam mencukupi keperluan mengonsumsi minyak dan listrik di dalam negeri. Sebagaimana knowledge yang dipublikasikan SKK Migas, memproses minyak terhadap kuartal I Tahun 2017 raih 815,6 ribu barrel per hari, dan hasil ini melampaui obyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang cuma sebesar 815 ribu barrel per hari atau sebesar 600 barrel. Ada kenaikan memproses sebesar 0,07 persen.

Walaupun demikian, jumlah memproses migas yang melampaui obyek ini belum mampu untuk mencukupi jumlah mengonsumsi minyak dalam negeri yang raih 1,6 juta barrel per hari. Artinya, masih tersedia kekurangan pasokan dari memproses minyak nasional untuk mencukupi mengonsumsi penduduk di dalam negeri dengan jumlah yang serupa dengan memproses yang sementara ini mampu dicapai atau kekurangan yang mesti diimpor sebesar 800 ribu barrel per hari.

Mengandalkan kekurangan mengonsumsi dalam negeri terhadap impor tentu saja dapat banyak hadapi tantangan dan permasalahan global. Terutama sekali soal harga keekonomian dunia dan posisi tawar Indonesia sementara ini yang tidak kembali jadi negara produsen minyak.

Oleh sebab itu, pengelolaan Blok Mahakam dan konsolidasi sektor hulu energi mutlak dijalankan oleh Pertamina. Perubahan komposisi saham (share dowm) dari 30 jadi 39 prosen jelas merupakan sikap dan tindakan yang tidak berpihak terhadap Ekonomi Konstitusi. "Jika langkah ini dilakukan, sangat diragukan rasa nasionalisme para pihak yang memiliki rencana melakukannya, terlebih Kementerian ESDM," jelasnya.

Ia mengingatkan Presiden Joko Widodo mesti secara tegas memposisikan diri dalam masalah ini. Sebab jangan sampai justru jadi subyek yang tidak berperan dalam memutuskan komposisi saham di Blok Mahakam yang misinya sejalan dengan Trisakti dan Nawacita dalam raih kemandirian energi nasional.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meyakinkan PT Pertamina (persero) mesti mengu­asai sekurang-kurangnya 51 prosen atau menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Sesuai dengan aturan, sebanyak 10 prosen dari participa­ting interest (PI) atau anggota kepemilikan saham mesti diserahkan kepada daerah. Jika 10 prosen dimiliki daerah dan Pertamina mesti memiliki 51 persen, dapat sisa 39 prosen saham di Blok Mahakam.

Untuk masalah 39 prosen tersebut, pemerintah menyerahkan seluruhnya kepada PT Pertamina, apakah dapat share down dengan perusahaan lain ataukah tidak. Hal itu dapat disepakati secara business to business (B to B).


SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 SUKABERITANUSANTARA. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger