photo BANNER-YAKUZA2-JANUARI-20177_zpsaqjtr7ag.gif
Viral    Unik    Olahraga    Politik    Ekonomi    SelebNews    Pasang Iklan   
Home » » KPK Temukan Brankas Berisi Barang Berharaga di Duga Aset Negara di Villa Mewah Zumi Zola

KPK Temukan Brankas Berisi Barang Berharaga di Duga Aset Negara di Villa Mewah Zumi Zola

Posted by SUKABERITANUSANTARA on Minggu, 04 Februari 2018



BERITANUSANTARA - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka terima gratifikasi dari perkara persoalan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 th. 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun waktu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, tersedia suatu hal yang ganjil dirasakan.

Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam berasal dari kota Jambi itu menceritakan, ada hal-hal yang aneh kala menggeledah.

"Iya ada yang ganjil. Beda saja berasal dari penggeledahan lainnya," kata dia.

Namun, dia enggan menyebutkan lebih lanjut tentang perihal aneh tersebut.

Mengingat, pada hasilnya seluruh berjalan baik.

Juru Bicara KPK, Febridiansyah enggan menanggapi temuan itu.

Kata dia, penyidik KPK mempunyai metodenya sendiri dalam menyikapi hal-hal seperti itu.

Terpenting bagi KPK, mereka melakukan kerjanya cocok bersama standar prosedur yang berlaku.

"Buat KPK, penggeledahan perlu sesuai bersama dengan prosedur sehingga tidak ada persoalan di lantas hari. Tim amat profesional," ucapnya.

Dia menjelaskan sementara berada di villa, tim penyidik ditemani bersama dengan seorang penjaga yang turut di dalam penggeladahan.

Di situ, tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait bersama dengan persoalan yang tengah disidik oleh KPK.

Selain itu, penyidik terhitung menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 mtr. di lantai bawah.

Setelah dibuka, KPK beroleh pecahan duwit rupiah dan dollar Amerika Serikat.

"Untuk jumlahnya tetap belum mampu disampaikan," ucapnya.

Uang berikut diduga sebagai gratifikasi berasal dari dua persoalan berbeda.

Pertama, persoalan berasal dari proyek di dinas PUPR, kedua, gratifikasi berasal dari proyek di dinas-dinas lainnya.

Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola sudah ditunaikan semenjak 2016 sementara dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.

Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar.

"Dugaan total gratifikasinya sampai Rp 6 miliar. Itu berasal dari persoalan yang berbeda. Bukan hanya berasal dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.

Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi berasal dari perkara persoalan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 th. 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 th. 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Buat KPK, penggeledahan wajib cocok dengan prosedur sehingga tidak ada persoalan di sesudah itu hari. Tim benar-benar profesional," ucapnya.

Dia menyatakan saat berada di villa, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut di dalam penggeladahan.

Di situ, tim menemukan sejumlah dokumen yang perihal dengan persoalan yang tengah disidik oleh KPK.

Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 mtr. di lantai bawah.

Setelah dibuka, KPK beroleh pecahan duwit rupiah dan dollar Amerika Serikat.

"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.

Uang selanjutnya diduga sebagai gratifikasi dari dua persoalan berbeda.

Pertama, persoalan dari proyek di dinas PUPR, kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.

Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dikerjakan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.

Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah meraih Rp 6 miliar.

"Dugaan keseluruhan gratifikasinya sampai Rp 6 miliar. Itu dari persoalan yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.

Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara persoalan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Zumi Zola jumpa pers

Sehari pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sebagai tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola menggelar jumpa pers di Ruang Tamu Rumah Gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).

Bersama tim kuasa hukumnya, Zumi Zola meminta kepada publik, KPK maupun pihak-pihak lainnya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah perihal persoalan yang menimpa dirinya.

"Apakah saya dijebak atau tidak, kini saya berfikir positif saja. Masyarakat jangan berspekulatif dulu," ujarnya saat menggelar jumpa pers.

Zumi menyatakan sehabis berkoordinasi dengan kuasa hukum, nantinya bakal paham siapa orangnya.

Kini, pihaknya masih menanti anjuran dari KPK kedepannya.

Ditegaskan, dirinya bakal mengajukan asas praduga tak bersalah kepada KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.

Zumi Zola sesudah itu meminta maaf kepada penduduk Provinsi Jambi atas kejadian ini.

"Saya menghormari dan tunduk atas hukum yang bearlaku. Saya bakal mengajukan asas praduga tak bersalah," kata Zumi Zola. 

















SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 SUKABERITANUSANTARA. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger