BERITANUSANTARA - Sedikit demi sedikit tabir soal kematian Kim Jong Nam kakak tiri Kim Jong Un terasa terungkap berkenaan dengan dengan WNI Siti Aisyah yang dikira sebagai pelaku penyiraman racun hingga menyingkirkan nyawa tersebut.
Dalam persidangan terungkap kecuali Siti Aisyah cuma dijadian pion dalam pembunuhan yang diketahuinya merupakan aksi prank (lucu-lucuan) di Youtube Jepang.
Namun soal motif kematian saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, selalu menyisakan banyak pertanyaan. Siapa sebetulnya dalang pembunuhan Kim?
Kakak tiri Kim Jong Un selanjutnya meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, terhadap 13 Februari 2017.
Ia dibunuh dengan pakai racun saraf VX di ruang keberangkatan KL International Airport 2.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, muncul Jong Nam sebelumnya dicegat dua perempuan.
Berbagai sarana selanjutnya berspekulasi, Jong Nam dibunuh atas perintah Jong Un.
Siti Aisyah, wanita asal Serang, Banten dan Doan Thi Huong, dari Vietnam dituduh lakukan pembunuhan bandar togel .
Mereka dituduh lakukan pembunuhan secara berbarengan dengan empat orang laki-laki.
Keterlibatan Siti Aisyah pun masih jadi teka-teki
Namun sebuah fakta persidangan masalah dugaan pembunuhan Kim Jong Nam mengejutkan publik.
Dilansir Grid.ID dari New Straits Times, Siti Aisyah yang diadili didalam masalah pembunuhan Kim Jong Nam atau Kim Chol cuma dibayar RM 400 (sekitar 1,3 juta Rupiah) oleh seorang pria Jepang.
Pria Jepang selanjutnya menemui Aisyah dan menyuruhnya melaksanakan sebuah tindakan sebagai bagian dari program acara lelucon Jepang.
Pernyataan ini didengar didalam sidang di Pengadilan Tinggi.
Kim Chol adalah nama samaran yang digunakan Kim Jong Nam tiap-tiap kali ia melaksanakan perjalanan.
Asisten Inspektur Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz, bersaksi sebagai saksi kesembilan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut.
Azirul menyebutkan bahwa Aisyah didekati oleh seorang sopir taksi bernama Kamaruddin Masiod agen togel .
Kamaruddin adalah orang yang belum pernah Aisyah temui sebelumnya.
Kamaruddin mengenalkan Aisyah terhadap seorang pria misterius yang dikenal sebagai James atau Ri Ji Yu.
Azirul, yang di cek silang oleh pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menyebutkan Kamaruddin telah mendekati Siti Aisyah untuk pertama kalinya pas dia menunggu transportasi di luar klub malam di Kuala Lumpur.
Namun dia tidak paham tanggal dan sementara yang pas kapan pertemuan itu terjadi.
Gooi mengatakan, "saya pikir Kamaruddin yang dikenal sebagai John adalah orang yang pertama kali memperkenalkan terdakwa kepada James atau Ri Ji Yu terhadap 5 Januari 2017, di mal Pavilion."
"Ini adalah gambar yang disita terhadap hari itu (sambil menunjukkan foto tiga orang)".
Azirul mengatakan, "saya setuju bersama dugaan bahwa John udah mengenalkan terdakwa kepada James namun saya tidak paham pasti kapan dan tanggal pertemuan mereka".
Gooi lalu mengatakan, "saya pikir John bertanya kepada terdakwa apakah dia tertarik bersama tawaran berikut untuk melakukan acara prank (lelucon) yang dapat ditayangkan di Youtube di Jepang?"
"Dan bos Kamaruddin, yang merupakan orang Jepang, tengah melacak aktris untuk acara tersebut."
Azirul menjawab, "saya tidak setuju."
Gooi lalu bertanya, "anda tidak setuju berdasarkan pernyataan Kamaruddin?"
Azirul menjawab, "ya."
Azirul juga memberi kesaksian bahwa Siti Aisyah udah memberi paham polisi bahwa pertemuan antara dia dan Kamaruddin berkaitan bersama tawaran untuk berperan dalam acara prank tersebut.
Pengacara Gooi lalu menduga bahwa Siti Aisyah diminta untuk menyaksikan video wanita lain yang berakting dalam acara prank sehabis dia menyetujui tawaran Kamaruddin tersebut.
Namun Azirul, yang merupakan petugas yang melakukan investigasi kasus tersebut, menjelaskan bahwa dia tidak mengetahuinya.
Saksi juga tidak setuju bersama dugaan bahwa Siti Aisyah udah melakukan tiga pranks terhadap tiga orang di dekat air mancur di luar pintu masuk mal Pavilion.
Azirul menjelaskan bahwa James udah membayar RM 400 (sekitar 1,3 juta Rupiah) kepada Siti Aisyah.
Uang berikut di terima sebab Aisyah udah melakukan pranks dan Aisyah beri tambahan RM100 (sekitar 343 ribu Rupiah) duwit pembayaran kepada Kamaruddin.
Persidangan dapat berlanjut terhadap 8 Februari 2018.


Posting Komentar